Apakah memukul wasit dalam sebuah pertandingan sepakbola
hingga luka parah/meninggal dapat dipidana atas dasar penganiayaan?
Jawaban :
Pada dasarnya, semua perbuatan pidana yang dilakukan di
wilayah Republik Indonesia dapat diproses secara hukum pidana berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Ini yang dinamakan
prinsip teritorialitas dalam hukum pidana.
Mengutip dari buku Prof Dr Wirjono Prodjodikoro
“Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia” (hal. 51), definisi prinsip
teritorialitas adalah hukum pidana Indonesia berlaku di dalam wilayah Republik
Indonesia, siapapun yang melakukan tindak pidana. Prinsip ini diatur dalam Pasal
2 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang lengkapnya berbunyi:
“Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia
diterapkan bagi setiap orang yang melakukan sesuatu tindak pidana di Indonesia”
Jadi, jika kami berasumsi pertanyaan Anda konteksnya adalah
peristiwa penganiayaan yang terjadi di wilayah Indonesia, maka berdasarkan
prinsip teritorialitas, pelaku pemukulan wasit itu dapat dipidana. Delik
penganiayaan memang delik yang paling relevan dengan ilustrasi peristiwa yang
Anda contohkan.
Delik penganiayaan diatur dalam KUHP, Pasal 351 s.d
Pasal 358. Intisari dari delapan pasal itu adalah penganiayaan merupakan
perbuatan yang dapat diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus ribu rupiah.
Ancaman hukuman atas perbuatan penganiayaan ini dapat
bervariasi berat atau ringannya. Untuk penganiayaan yang menyebabkan luka-luka
berat, maka ancaman hukumannya menjadi pidana penjara paling lama lima tahun.
Apabila penganiayaan menyebabkan kematian, ancaman pidananya paling lama tujuh
tahun penjara.
Dalam konteks strategi dakwaan, penuntut umum terkadang
mengkombinasikan penerapan delik penganiayaan dengan delik pembunuhan, Pasal
338 s.d. Pasal 340 KUHP, apabila penganiayaan itu menyebabkan kematian.
Di dunia sepakbola nasional,
hal yang Anda tanyakan sebenarnya sudah pernah beberapa kali terjadi. Dalam
kasus empat pemain PSIR Rembang yang menganiaya wasit pada sekira tahun 2008.
Kala itu, Adis Suryanto, Yongki Rantung, Stevie Kusoy dan Stanley Mamuaya
melakukan penganiayaan terhadap wasit yang memimpin pertandingan antara PSIR
Rembang versus Persibom.
Tidak lama setelah kejadian
penganiayaan itu, sejumlah pihak terkait mewacanakan agar Stanley Mamuaya dkk.
tidak hanya dihukum secara etik/disiplin, tetapi juga diproses secara hukum
pidana. Adyaksa Dault, Menteri Pemuda dan Olahraga saat itu, termasuk pihak
yang mendukung agar Stanley Mamuaya dkk. diproses secara hukum pidana. Namun,
sayangnya, hingga kini tidak terdengar kabar lagi apakah kasus Stanley Mamauaya
dkk. berlanjut ke proses peradilan pidana atau tidak.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar